Mengutip penjelasan dari Kementerian Luar Negeri Jepang, pada prinsipnya, orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang (organisasi di bawah Kementerian Luar Negeri) di luar Jepang. Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, Anda perlu menjalani pemeriksaan yang diperlukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, di bandara atau tempat lainnya, untuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan Anda lakukan di Jepang. Sehingga, jelas bahwa visa dan status izin tinggal adalah prosedur terpisah di bawah yurisdiksi instansi pemerintahan yang berbeda. Pekerja Berketerampilan Spesifik yang diuraikan di halaman ini adalah jenis status izin tinggal yang baru dibuat oleh Pemerintah Jepang.
Karakteristik Tokutei Ginou/ Pekerja Berketerampilan Spesifik/ SSW
Mereka yang dapat bekerja di Jepang sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik harus berusia 18 tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, dan memiliki keterampilan yang diperlukan serta kemampuan bahasa Jepang untuk segera bekerja tanpa menjalani pelatihan tertentu. Keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang akan dilaksanakan dengan ujian terpadu yang diselenggarakan oleh pihak Jepang.
Pada prinsipnya, Pekerja Berketerampilan Spesifik tidak dapat datang bersama keluarga, dan dapat bekerja hingga total 5 tahun. Selain itu, ada perbedaan utama dengan status izin tinggal lainnya yang memungkinkan untuk bekerja di Jepang, yakni perusahaan yang mempekerjakan menyediakan sistem dukungan dalam hal kehidupan dan pekerjaan, mulai dari saat Anda tiba di Jepang hingga pulang ke negara asal.
Ada sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali. Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
- Tokutei Ginou No. 1 Merupakan status izin tinggal bagi orang asing dalam pekerjaan yang memerlukan tingkat pengetahuan atau pengalaman cukup dalam bidang-bidang industri tertentu.
- Masa tinggal: Perpanjangan tiap 1 tahun, 6 bulan, atau 4 bulan, sampai maksimal 5 tahun.
- Standar keterampilan: Pengecekan melalui ujian (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian).
- Standar kemampuan bahasa Jepang: Pengecekan kemampuan bahasa Jepang untuk hidup sehari-hari dan bekerja (Mereka yang sudah menjalani Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari ujian).
- Membawa keluarga: Pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa keluarga.
- Jenis kerja harus mendapat dukungan dari Organisasi pendukung Tokutei Ginou atau Touroku Shien Kikan.
- Tokutei Ginou No. 2 adalah status izin tinggal bagi orang asing yang melakukan pekerjaan yang memerlukan tingkat keterampilan tinggi dalam bidang-bidang industri tertentu. Saat ini hanya terbatas pada bidang Konstruksi & Industri Kapal.